KetahananNasional - Pengertian, ciri-ciri, Sifat dan Asas - Lembaga Pertahanan Nasional didirikan pada 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berganti nama menjadi Ketahanan National, yang berada di bawah Panglima Angkatan Bersenjata (ABRI). Kesejahteraandan keamanan adalah nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan akan selalu berdampingan dalam kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional. 2). Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar ContohAsas Kepentingan Umum. Dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban kuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, diperlukannya asas-asas atau Asaskesejahteraan dan keamanan adalah suatu asas yang tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling mempengaruhi. Keamanan dan kesejahteraan harus saling berdampingan pada kondisi apapun. Kedua aspek ini merupakan tolak ukur dalam ketahanan nasional suatu negara. Contoh Komunikasi Data dalam Kehidupan Sehari - hari Komunikasi Data . Pengertian Ketahanan Nasional – Ciri, Sifat, Asas, Unsur, Fungsi, Konsepsi Ketahanan Nasional Tannas Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional. Ketahanan Nasional Tannas Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian, Tugas, Hak, Kewajiban Dan Keanggotaan MPR Beserta Kedudukannya Lengkap Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan Negara untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional Tannas Indunesia konsepsi pengebangan kekuatan nasional melalui pengatuarn dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantaran. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman sarana untuk meningkatkan metode keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan ke­kuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR Dewan Perwakilan Rakyat Lengkap Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi. Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan nasional. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa da­lam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Se­dangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar negeri. Ciri – Ciri Ketahanan Nasional Ciri – Ciri Ketahanan Nasional Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah trigatra yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial pancagatra yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan 10 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli Sifat-sifat Ketahanan Nasional Berikut Ini Merupakan Sifat-sifat ketahanan Nasional antara lain Mandiri artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global. Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik. Manunggal artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wibawa artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya. Konsultasi dan kerjasama artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. Asas-asas Ketahanan Nasional Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Geopolitik Indonesia Dan Wawasan Nusantara Secara Lengkap a . Asas Kesejahtraan Dan Keamanan Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional. b. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar. Mawas ke Dalam Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Mawas ke Luar Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. c. Asas kekeluargaan Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif. d. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu komprehensif intergral. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan 5 Pengertian Pertahanan Negara Menurut Para Ahli Beserta Tujuannya Unsur-unsur Ketahanan Nasional Berikut Ini Merupakan Unsur-unsur Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional Pancagatra Aspek sosial pancagatra pada dasarnya berlandaskan hubungan manusia dengan Tuhan. Hubungan manusia dengan sesama, alam sekitarnya, maupun manusia dengan dirinya sendiri dalam bentuk kebutuhannya. Dengan dasar hubungan tersebut dapat dikelompokkan menjadi lima bidang ataupun lima aspek kehidupan Nasional yang disingkat Ipoleksosbud Hankam. Lima aspek kehidupan Nasional akan diuraikan konsep dasar dalam rangka mengembangkan kekuatan Nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan. Ketahanan Aspek Ideologi Suatu bangsa pada dasarnya mempunyai dan memerlukan filsafat hidup. Sebagai pedoman dan pegangan dalam melaksanakan perjuangan untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Filsafat hidup digunakan sebagai pedoman hidup ini adalah termasuk filsafat praktis yang merupakan suatu ideologi, pandangan hidup, pandangan dunia, karena sebagai dasar untuk mencapai cita-cita Nasional. Dalam pembahasan ini disebut dengan istilah ideologi. Fungsi Ketahanan Nasional Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional wilayah, inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan sektoral. Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman. Dalam perkembanagan, ketahanan nasional akan tetap mengalami berbagai macam permasalahan yang dapat menimbulkan kegoyahan terhadap ketahanan nasional dalam hal ini adalah Indonesia. Ancaman-ancaman tersebut dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Indonesia sudah sering mengalami berbagai macam peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai sebuah ancamanancaman terhadap ketahanan nasional. Beberapa contoh peristiwa yang sempat mengusik ketahanan nasional negara Indonesia adalah gerakan sparatisme dan terorisme . GAM Gerakan Aceh Merdeka Organisasi Papua Merdeka OPM Terorisme Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia Beserta Fungsi Dan Tujuannya Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari - Pembentukan ASEAN, sebagai organisasi kawasan yang memayungi kerja sama antar-negara yang berada di Asia Tenggara tidak terlepas dari situasi global setelah Perang Dunia II. Salah satu yang paling berpengaruh adalah persaingan Amerika Serikat dan Uni Soviet selama perang dingin. Persaingan antara blok barat AS dan timur Uni Soviet itu membuat Asia Tenggara menjadi area kontestasi 2 negara adikuasa, baik dalam bentuk pengaruh ideologi maupun militer. Contoh paling nyata dari puncak persaingan tersebut adalah perang saudara di Vietnam. Karena persaingan kedua blok berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan negara-negara di Asia Tenggara, muncul gagasan membentuk sebuah organisasi yang diharapkan mempersatukan negara-negara di kawasan ini. Maka, sebelum ASEAN terbentuk, sebenarnya sudah ada beberapa organisasi sejenis yang berdiri di Asia Tenggara. Misalnya, SEATO South East Asia Treaty Organization pada 1954, Association of Southeast Asia ASA pada 1961, dan Malaysia-Philipina-Indonesia Maphilindo pada 1963. ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara resmi berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967. Pada tanggal itu, mengutip laman resmi ASEAN, lima wakil negara-negara Asia Tenggara menandatangani Deklarasi Bangkok Deklarasi ASEAN. Kelimanya adalah Menteri Luar Negeri Indonesia Adam Malik; Wakil Perdana Menteri yang saat itu juga menjabat Menteri Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional Malaysia Tun Abdul Razak; Menteri Luar Negeri Filipina Narciso R. Ramos; Menteri Luar Negeri Thailand Thanat Khoman; serta Menteri Luar Negeri Singapura Sinnathamby Bangkok menjadi fondasi sekaligus penanda resmi berdirinya satu organisasi kawasan di Asia Tenggara yang bernama ASEAN. Pada mulanya, pendirian ASEAN dimaksudkan untuk menjadi sarana implementasi dari poin-poin dalam Deklarasi Bangkok. Isi Deklarasi Bangkok yang ditandatangani oleh 5 "bapak pendiri" ASEAN pada 8 Agustus 1967 itu terdiri atas 5 poin, yakni Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional. Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi. Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada. Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara. Pendirian ASEAN sekaligus memulihkan ketegangan di antara sebagian negara anggota. Hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura pun segera pulih setelah ketegangan selama beberapa tahun. Namun, konflik antara negara-negara ASEAN juga tidak benar-benar sirna. Sebagai contoh adalah perselisihan Filipina dan Malaysia terkait dengan kedaulatan atas Sabah sempat mengeras justru setelah ASEAN demikian, setiap negara ASEAN berkomitmen untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara damai dan berdasarkan perspektif mengakomodasi kepentingan bersama. Karena itu, ASEAN tetap bisa menjalankan fungsi sebagai peletak kerangka kerja sama dan dialog regional. ASEAN terus berkembang sejak 1967, baik dari segi jumlah anggota maupun agenda utama yang diusung oleh organisasi kawasan tersebut. Ambil contoh, pada 1976, 5 negara anggota ASEAN itu juga menyepakati Traktat Persahabatan dan Kerja Sama TAC yang menjadi landasan bagi semua anggota untuk hidup berdampingan secara damai. Mengutip buku Association of South East Asian Nations ASEAN Sejarah Konstitusi dan Integrasi Kawasan 2014 karya Koesrianti, Sekretariat ASEAN kemudian dibentuk pada 24 Februari 1976 dan berkedudukan di Jakarta. Hartono Rekso Dharsono dari Indonesia saat itu dipilih sebagai Sekretaris Jenderal Sekjen ASEAN pertama. Organisasi regional ini lantas semakin memberikan harapan terwujudnya kerja sama dan perpaduan bangsa-bangsa di Asia Tenggara yang memiliki ragam berbeda-beda. Setelah itu, negara-negara Asia Tenggara lainnya turut bergabung dengan ASEAN. Merujuk laman Kemenlu RI, Brunei Darussalam resmi menjadi anggota ke-6 pada 7 Januari 1984. Kemudian, Vietnam bergabung menjadi anggota ke-7 ASEAN pada Juli 1995. Berikutnya, Laos dan Myanmar resmi masuk dalam jajaran anggota ASEAN pada 2 tahun kemudian. Setelah itu, giliran Kamboja menjadi anggota ke-10 ASEAN pada 30 April 1999. Pada tahun 2011, Timor Leste mendaftarkan diri sebagai anggota ASEAN. Namun, status keanggotaan negara yang merdeka dari Indonesia pada 2002 itu masih menjadi pembahasan 10 anggota resmi ASEAN. Bentuk Kerja Sama ASEAN di Berbagai Bidang Negara-negara ASEAN selama ini telah menjalin kerja sama secara aktif di berbagai bidang. Kerja sama itu meluas dari bidang ekonomi, politik, sosial-budaya, hingga keamanan dan Pendidikan. Bentuk kerja sama yang ada di antara negara-negara anggota ASEAN sangat beragam. Kerja sama itu dibentuk untuk mengatasi masalah serta menampung sekaligus mewujudkan keinginan negara-negara anggota diringkas, tujuan dari berbagai bentuk kerja sama negara-negara ASEAN di berbagai bidang adalah sebagai berikut Kerja Sama ASEAN di Bidang Sosial Setiap negara anggota ASEAN diminta berperan aktif dan ikut serta dalam upaya kerja sama guna mendukung kesejahteraan negaranya sendiri. Kerja Sama ASEAN di Bidang Politik dan Keamanan Kerja sama di bidang ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas, dan perdamaian antarnegara di ASEAN. Kerja Sama ASEAN di Bidang Pendidikan Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Asia Tenggara dan meningkatkan daya saing internasional. Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi Berbagai kerja sama diwujudkan untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkesinambungan di negara-negara ASEAN. Mengutip modul IPS terbitan Kemendikbud, berikut ini bentuk-bentuk kerja sama negara-negara ASEAN di berbagai bidang. Infografik SC Bentuk Kerja Sama Negara ASEAN. Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Politik dan KeamananKerja sama negara-negara ASEAN di bidang politik dan keamanan contohnya menyepakati adanya ZOPFAN, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama Treaty of Amity and Cooperation/TAC in Southeast Asia, dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara Treaty on Southeast Asian Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWF. Selain itu, kerja sama negara-negara ASEAN di bidang politik telah mewujudkan ASEAN Regional Forum ARF yang membahas kasus-kasus terkini yang menjadi perhatian di Asia Tenggara. Contoh bentuk kerja sama negara-negara ASEAN di bidang politik dan keamanan adalah Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters/MLAT. Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT. Pertemuan para Menteri Pertahanan Defence Ministers Meeting/ADMM yang bertujuan mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan. Penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan. Kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet, dan kejahatan ekonomi internasional. Kerja sama di bidang hukum, bidang migrasi & kekonsuleran, kelembagaan antarparlemen. 2. Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Sosial dan BudayaKerja sama negara-negara ASEAN di bidang sosial-budaya bertujuan menciptakan kerukunan dan kemajuan bersama. Kerja sama ASEAN di bidang sosial-budaya tersebut dilaksanakan oleh COSD Committee on Social Development. Contoh bentuk kerja sama ASEAN di bidang sosial-budaya adalah sebagai berikut Pembangunan sosial dengan menekankan kesejahteraan golongan berpendapatan rendah, perluasan kesempatan kerja, serta pembayaran upah yang wajar; Membantu kaum perempuan dan pemuda dalam usaha-usaha pembangunan; Menanggulangi masalah masalah perkembangan penduduk dengan bekerja sama dengan badan badan internasional yang bersangkutan; Pengembangan sumber daya manusia; Peningkatan kesejahteraan; Program peningkatan kesehatan makanan dan obat-obatan; Pertukaran budaya dan seni, juga festival film ASEAN; Penandatanganan kesepakatan bersama di bidang pariwisata ASEAN ASEAN Tourism Agreement ATA; Penyelenggaraan pesta olahraga dua tahun sekali melalui SEA-Games. 3. Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang PendidikanKerja sama antara negara-negara ASEAN di bidang pendidikan selama ini terus dijalankan dalam bentuk bilateral dan multirateral. Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Asia Tenggara dan meningkatkan daya saing internasional negara-negara anggota bentuk kerja sama negara-negara ASEAN di bidang pendidikan adalah ASEAN Council of Teachers Convention ACT di Sanur, Denpasar, Sabtu 8/12/2012, dengan tema ASEAN Community 2015 Teacher Professionalism for Quality Education and Humanity. Di forum ini hadir organisasi guru dari Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, serta Korea Selatan. Penawaran beasiswa pendidikan. Contohnya, Singapura memberikan beasiswa latihan pengelolaan jasa pelabuhan udara, kesehatan dan keselamatan kerja industri, komunikasi bahari, dan lain-lain. Contoh lain Indonesia memberikan beasiswa pendidikan kedokteran, bahasa, dan seni ke pelajar negara-negara anggota ASEAN dan kawasan negara berkembang. Negara-negara ASEAN memanfaatkan beasiswa untuk belajar di berbagai universitas di negara-negara ASEAN dan Jepang atas biaya yang diberikan oleh ASEAN-Japan Scholarship Fund Dana Beasiswa ASEAN-Jepang. Olimpiade di bidang pendidikan sering digelar di level regional Asia Tenggara. Contoh Pertamina menyelenggarakan Olimpiade Sains Nasional OSN 2015. 4. Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang EkonomiKerja sama negara-negara ASEAN di bidang ekonomi terus berkembang. Puncaknya adalah ketika pemimpin negara-negara ASEAN bersepakat untuk membentuk sebuah pasar tunggal di kawasanAsia Tenggara pada akhir 2015. Istilahnya adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN MEA. Kesepakatan itu bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN di tengah persaingan ketat ekonomi Asia, terutama dengan adanya kebangkitan ekonomi China Tiongkok dan India. Selain itu, MEA juga dibentuk untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di kawasan Asia Tenggara dibutuhkan untuk memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan perkembangan industri dan mengerek pertumbuhan ekonomi. MEA dibentuk untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, yakni tercapainya wilayah ASEAN yang aman dengan tingkat dinamika pembangunan yang lebih tinggi dan terintegrasi; pengentasan masyarakat ASEAN dari kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kemakmuran yang merata dan itu, MEA memiliki 4 karakterisik utama, yaitu pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi, dan kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata, serta kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi bertahap, MEA membuka peluang satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara anggota ASEAN. Selain itu, akan dibentuk pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, ahli keteknikan, guru, akuntan, dan lain sebagainya. Pembentukan MEA akan membuka peluang tenaga kerja asing dari negara-negara ASEAN mengisi berbagai posisi di Indonesia, misalnya, yang kekurangan sumber daya manusianya. Maka, kondisi ini diharapkan mendorong penduduk Asia Tengara dapat bersaing untuk menjadi tenaga kerja di negara-negara ASEAN. Dengan demikian, kegiatan ekonomi berupa produksi, distribusi, dan konsumsi akan semakin luas dan bersaing bebas antarnegara-negara ASEAN. - Pendidikan Penulis Addi M IdhomEditor Iswara N Raditya Prinsipnya, kesejahteraan atau menjadi sejahtera, adalah hak setiap/semua orang. Tetapi tidak setiap/semua orang beruntung dan mampu 54 menjangkau atau merengkuh kesejahteraan, atau menjadi sejahtera. Terhadap orang-orang yang tidak beruntung tersebut lahir dorongan atau tuntutan yang kuat kepada negara dan hukum untuk lebih memperhatikan nasib mereka. Dalam mengkalkulasikan hal itu, asas atau prinsip yang dikemukakan adalah asas atau prinsip non utilitarian yang dalam kalimat termashur John Rawls adalah “Each person possesses an inviolability founded on justice that even the welfare of society as a whole cannot override.”15 Dengan pengertian lain asas atau prinsip ini menentang kalkulasi yang dikembangkan oleh utilitarianisme yang diformulasikan sebagai the greatest happiness of the greatest number sebagai dasar penentuan manfaat sosial dari suatu keputusan publik, termasuk keputusan dalam rangka keadilan distributif, yaitu distribusi kesejahteraan. Dasar untuk tujuan hukum mewujudkan kesejahteraan adalah menggunakan pendekatan berbasis hak right-based approach. Dalam pendekatan berbasis hak tersebut asas atau prinsip yang seyogianya dipertahankan ialah menjamin kebebasan seluas-luasnya bagi warga negara dan menjamin kesempatan yang sama seluas-luasnya supaya orang yang tidak atau kurang beruntung tetap berjuang untuk memperbaiki diri dan tidak bergantung pada nasib baik yang jatuh dari atas belas kasihan negara atau pemerintah. Selain itu, skema demikian juga tidak boleh dimaknai sebagai justifikasi atas eksploitasi yang terjadi sehingga skema tersebut menjadi kompensasinya. 15 John Rawl, A Theory of Justice, The Belknap Press-Harvard University Press, Cambridge-Massachuset, 1999 hlm. 3. 55 Dengan demikian, dalam kerangka asas atau prinsip yang ingin dibicarakan, kesejahteraan harus menjadi hak bagi semua/setiap orang dan tidak boleh satupun dari anggota masyarakat yang boleh atau dapat dikorbankan haknya atas kesejahteraan tersebut demi kepentingan mayoritas atau kelompok lebih besar jumlahnya. Berangkat dari pemikiran tersebut, penelitian ini, sebagai asas atau prinsip, tidak menawarkan konsepsi negara kesejahteraan klasik sebagai solusinya. Anthony Giddens yang mengajukan kritik terhadap konsepsi negara kesejahteraan klasik dari perspektif ilmu politik menyatakan Negara kesejahteraan yang bergantung pada distribusi tunjangan dari atas ke bawah adalah tidak demokratis. Motifnya adalah perlindungan dan kepedulian, tetapi hal itu tidak memberi cukup ruang bagi kebebasan personal. Beberapa bentuk institusi kesejahteraan bersifat birokratis, mengasingkan dan inefisien, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan bisa menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk yang merusak segala apa yang telah mereka rancang dan ingin raih Pemikiran yang dikemukakan Giddens secara eksplisit mengambil posisi non-utilitarian sehingga posisi tersebut tidak berbeda secara menyolok dengan posisi Rawls berdasarkan asas atau prinsip fairness dalam teori keadilannya. Untuk berhak mengklaim dirinya berdasarkan fairness, teori keadilan Rawls dibangun menurut dua asas atau prinsip, yaitu First each person is to have an equal right to the most extensive scheme of equal basic liberties compatible with a similar scheme of liberties for others. Second social and economic inequalities are to be arranged so 16 Anthony Giddens, Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial, Jakarta 2000, hlm. 130-131. 56 that they are both a reasonably expected to be to everyone’s advantage, and b attached to positions and offices open to Pada bagian lain, rumusan asas atau prinsip kedua yang lebih dikenal sebagai difference principle dinyatakan sebagai berikut “Social and economic inequalities are to be arrange so that they are both a to the greatest expected benefit of the least advantaged and b attached to offices and positions open to all under conditions of fair equality of opportunity’.18 Asas atau prinsip kedua, difference principle, berfungsi menjawab ekspektasi kelompok yang posisinya kurang beruntung supaya tetap dapat menikmati manfaat atau keuntungan secara sama seperti yang dijanjikan oleh prinsip pertama, equal basic liberties seluas-luasnya bagi setiap orang. Pada setiap masyarakat, meskipun dipresumsikan berlaku prinsip persamaan, tetap saja di dalamnya dijumpai situasi ketidaksamaan faktual yang melekat pada diri individu-individu. Kondisi demikian yang diberikan kompensasi oleh difference principle. Poin penting yang perlu diperhatikan dari dua asas atau prinsip keadilan yang dikemukakan Rawls adalah hubungan antara asas atau prinsip pertama dan asas atau prinsip kedua. Tentang hubungan keduanya Rawls menyatakan A convincing account of basic rights and liberties, and of their priority, was the firs objective of justice as fairness. A second objective was to integrate that account with an understanding of democratic equality, which led to the principle of fair equality of opportunity and the difference principle. 17 John Rawls, Op. Cit., hlm. 53. 18 Ibid., hlm. 72. 57 Asas atau prinsip kedua, difference principle, mencerminkan karakter sosial-demokratis dari teori keadilan Rawls. Asas atau prinsip kedua mencerminkan kepedulian sosial kepada kelompok masyarakat yang tidak beruntung dengan menegaskan satu prinsip yaitu setiap orang memiliki hak untuk “menikmati suatu hidup yang layak sebagai manusia, termasuk mereka yang paling tidak beruntung”.19 Dengan pengertian lain, makna yang lebih fundamental ialah kesempatan yang sama bagi mereka yang kurang beruntung untuk menikmati suatu prospek hidup yang lebih baik” perlu dijamin supaya sama dengan mereka yang lebih beruntung. Sebagai dasar dari sebuah kebijakan sosial negara untuk mengatasi problem ketidaksamaan atau ketidaksetaraan yang ditimbulkan oleh ketimpangan dalam akses terhadap kebutuhan-kebutuhan dasar atau pokok dari manusia, mewujudkan kesejahteraan yang seluas-luasnya bagi setiap orang merupakan tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh negara-negara di mana pun. Berbicara tentang ketimpangan, ada realitas menyakitkan yang seringkali tidak mampu ditangai baik pada fase pembentukan kebijakan maupun pada fase implementasinya. Dalam pengertian demikian, maka pertimbangan ekonomis yang seringkali mengemuka dengan mengajukan argument seperti efisiensi. Kendati demikian, sebagai asas atau prinsip, kesejahteraan tidak dapat diukur melulu dengan efisiensi. Efisiensi memang mampu menciptakan kesejahteraan, tetapi tidak selalu bahwa efisiensi akan memberikan topangan 19 Andre Ata Uja, Keadilan dan Demokrasi Telaah Filsafat Politik John Rawls, Yogyakarta, 2001, hlm. 73. 58 kesejahteraan yang memadai bagi setiap individu seluas-luasnya. Betapapun bahwa distribusi tersebut mampu menghasilkan kesejahteraan bagi sebesar-besarnya jumlah anggota masyarakat yang memperoleh manfaat, yang berarti bahwa kebijakan tersebut efisien, tidak berarti bahwa kesejahteraan yang sesungguhnya terlah terjadi. Maksud prinsip atau hakiki di sini adalah bagaimana seharusnya distribusi kesejahteraan itu ditata. Dikaitkan dengan Rawls, maka keadilan sebagai fairness memang pada dasarnya merupakan suatu moralitas politik yang memberi perhatian pada distribusi hak dan kewajiban secara adil demi terciptanya suatu relasi yang saling menguntungkan di antara segenap warga masyarakat. Sejalan dengan itu, maka prinsip operasionalnya ialah perlunya dijamin tingkat minimu kemaslahatan politik dan ekonomi bagi kelompok yang paling tidak beruntung. Dengan pengertian lain, asas atau prinsipnya di sini ialah, dalam kaitan dengan distribusi kesejahteraan yang adil, perbaikan nasib serta harapan hidup dari mereka yang paling tidak beruntung atau yang secara objektif berada dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Hal ini didasari atau dibangun atas dasar konsepsi umum keadilan dan konsepsi khusus keadilan yang oleh Rawls dirumuskan sebagai berikut “Semua nilai sosial – yakni kebebasan dan kesempatan, pendapatan dan kekayaan, dan dasar-dasar harga diri – harus didistribusikan secara sama; 59 distribusi yang tidak sama dapat dibenarkan apabila hal itu menguntungkan semua Pada akhirnya hal yang hakiki adalah tujuan hukum untuk mewujudkan kesejahteraan merupakan hal niscaya, begitu pula halnya, mutatis mutandis, tujuan hukum. Kedua konsep tersebut berada dalam posisi saling berhimpitan. Tuntutan supaya negara mewujudkan atau merealiasikan kesejahteraan, dalam kerangka asas atau prinsip negara hukum, harus dilakukan melalui perantaraan hukum dan harus sesuai dengan hukum. Pada poin yang pertama, materi muatan peraturan perundang-undangan dituntut untuk merefleksikan tujuan mewujudkan kesejahteraan. Pada poin kedua, pengaturan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan tersebut harus dilakukan sesuai dengan hukum. Dengan demikian, sesuai hasil dari diskusi atau pembahasan di atas, mewujudkan kesejahteraan adalah tujuan negara dan hukum, dan mewujudkan kesejahteraan tersebut harus dilakukan menurut cara-cara yang dapat dibenarkan oleh hukum. D. Wartawan 1. Pengertian Wartawan Wartawan didefinisikan sebagai individu yang bekerja mencari, mengolah, dan mempublikasikan berita di suatu media. Pekerja administrasi atau staf keuangan di suatu media juga tidak dimasukkan 20 Klaus Mathis, Efficiency Instead of Justice? Searching for the Philosophical Foundations of Economic Analysis of Law, New York 2009, hlm. 204. 60 dalam penelitian ini. Begitu pula dengan seorang wartawan freelance juga tidak dimasukkan. Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan Peratuan Dewan Pers memberi definisi tidak jauh berbeda dari penjabaran Undang-Undang Pers yang menyebut wartawan sebagai “Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran lainnya”. Kedua definisi tersebut menegaskan unsur yang terdapat dalam pengertian wartawan ialah orang, yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan kegiatan itu dilakukan secara teratur. Wartawan pada era modern memiliki dua status yaitu sebagai pekerja worker dan profesi prefessional.22 Dalam Kamus Bahasa Indonesia, wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi, juru warta, Pengertian jurnalis menurut Aliansi Jurnalis Independen AJI yakni profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan 21 Aceng Abdullah, Press Relations Kiat Berhubungan dengan Media Massa, Bandung Remaja, Rosdakarya, 2001, 22 Bill Kovach & Tom Rosentiel, The Elements of Journalism What Newspeople Should Know and The Public Should Expect, 2007, hlm. 112. 23 KBBI, Wartawan 61 dengan isi media masa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer dan desain grafis editorial. Sementara wartawan, dalam pendefinisian Persatuan Wartawan Indonesia PWI, hubungannya erat dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data riset, liputan, verifikasi untuk melengkapi laporannya. Istilah jurnalis muncul di Indonesia setelah masuknya pengaruh ilmu komunikasi yang cenderung berkiblat ke Amerika Serikat. Istilah ini kemudian berimbas pada penamaan seputar posisi-posisi kewartawanan. Misalnya, redaktur’ menjadi editor’. Pada awal abad ke-19, jurnalis berarti seseorang yang menulis untuk jurnal, seperti Charles Dickens pada awal kariernya. Dalam abad terakhir ini artinya telah menjadi seorang penulis untuk koran dan juga majalah. Profesi sebagai wartawan untuk memburu berita tentu tidak semua orang dapat melakukannya. Wartawan membutuhkan seperangkat pengetahuan dan metode tertentu dalam meliput kejadiannya. Tak heran jika Ignas Kleden menyebut pekerjaan sebagai wartawan adalah pekerjaan intelektual. Kleden menjelaskan pekerjaan seorang wartawan bukan pekerjaan teknis melainkan pekerjaan intelektual. Berita yang disajikan dalam koran, misalnya, bukanlah reproduksi mekanis dari sebuah peristiwa, melainkan hasil pergulatan dan dialektika yang intens antara peristiwa tersebut dengan persepsi dan kesadaran sang wartawan. Dengan berpegang pada “abc” teknis tentang penyusunan berita ternyata sang wartawan harus bergulat dengan beberapa segi lain yang 62 melibatkan tanggung jawab sosial dan integritas intelektualnya; bagaimana menyampaikan berita itu sehingga sanggup mencerminkan keadaan sebenarnya sekaligus mempertimbangkan manfaat dan kebaikan yang diberikan oleh pemberitaan terhadap pembaca, sambil memberi perspektif dan warna pemberitaan yang mencerminkan nilai yang dianut wartawan atau Menurut Effendy, dalam Kamus Komunikasi, wartawan atau jurnalis merupakan seorang petugas media masa surat kabar, majalah, radio dan televisi yang profesinya mengelola pemberitaan. Yakni, meliputi peristiwa yang terjadi di masyarakat, menyusun kisah berita dan menyebarkan berita yang sudah tuntas ke khalayak. Praktek industrialisasi disegala bidang, tidak terkecuali bidang informasi dan media yang berkembang pesat belakangan mendorong laju pertumbuhan perusahaan pers dan media. Hal ini memunculkan kelas wartawan sebagai profesi yang bekerja pada perusahaan pers. Wartawan secara profesional lebih mudah dipahami dibanding wartawan sebagai Indah Suryati dalam teorinya menyebut wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, dosen, psikolog atau Istilah profesional dalam persepsi kewartawanan memiliki 3 arti yakni kebalikan dari amatir, sifat pekerjaan menuntut pelatihan khusus 24 Nurudin, Pengantar Komunikasi Massa, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, hlm. 138. 25 The World Bank, 2002, The Right to Tell The Role of Mass Media in Economic Developments, Washington DC World Bank Institute Diterjemahkan oleh M. Hamid, hlm. 306 26 Indah Suryawati, Jurnalistik Suatu Pengantar Teori dan Praktik, Penerbit Ghalia, Bogor, 2011, hlm. 86. 63 dan norma-norma yang mengatur perilaku dititikberatkan pada kepentingan khalayak Rosihan Anwar mengatakan, wartawan dapat dibagi menjadi dua yaitu The Common Garden Journalist atau wartawan tukang kebun. Wartawan golongan ini mahir dalam menggunakan keahlian teknik kerja atau praktisi. Wartawan golongan kedua disebut The Thingker Journalist atau wartawan pemikir. Golongan ini merupakan wartawan yang berpikir bagaimana informasi bisa dibuat secara efektif sehingga sampai pada sasaran secara Di Indonesia peranan wartawan diakui secara luas baik di kalangan masyarakat maupun kalangan pemerintahan. Setiap warga negara berhak memilih profesi wartawan. Untuk menjadi wartawan profesional diperlukan persyaratan tidak mudah. Untuk itu, di Indonesia banyak wartawan yang dibesarkan dalam praktek. Pada akhirnya yang menjadi wartawan sejati yaitu mereka yang benar-benar possion memiliki bakat dan mencintai profesi Jadi, wartawan atau reporter pada dasarnya merupakan seseorang yang bertugas mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi menjadi berita, untuk disiarkan melalui media masa. Jika wartawan itu menyiarkan beritanya melalui penerbitan surat kabar atau majalah ia disebut sebagai 27 Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik Teori dan Praktik, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006, hlm. 115. 28 Rosihan Anwar, Sejarah Kecil Petite Histoire Indonesia, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009. 29 J. B. Wahyudi, Komunikasi Jurnalistik Pengetahuan Praktis Kewartawanan, Surat Kabar-Majalah, Radio dan Televisi, Penerbit ALUMNI, Bandung, 1991. 64 wartawan media cetak. Ada juga wartawan yang menyiarkan beritanya melalui radio atau televisi ia disebut wartawan media elektronik. 2. Jenis-jenis Wartawan Dari status pekerjaanya wartawan dibedakan menjadi tiga yaitu a Wartawan Tetap Wartawan tetap adalah wartawan yang bertugas di satu media masa cetak atau elektronik yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap diperusahaan media. Istilah karyawan tetap merupakan mereka yang mendapat gaji tetap, tunjangan, bonus, fasilitas kesehatan dan sebagainya serta diperlakukan sebagaimana karyawan lain dengan baik dan memperoleh kewajiban yang sama. Dalam melaksanakan tugas, wartawan tetap dilengkapi dengan surat tugas kartu pers. b Wartawan Pembantu Wartawan pembantu ialah wartawan yang bekerja disatu perusahaan pers cetak atau elektroik, tetapi tidak diangkat sebagai karyawan tetap. Mereka diberi hononarium yang disepakati, diberi surat tugas kartu pers serta bisa diberi tugas sesuai kemampuannya dan dapat mewakili penerbitannya bila meliput suatu peristiwa. Mereka tidak mendapatkan jaminan lain sebagaimana karyawan tetap. Biasanya wartawan pembantu ini jenjang kedua sebelum mereka diangkat menjadi wartawan tetap. 65 c Wartawan Lepas Wartawan lepas merupakan wartawan yang tidak terikat pada satu perusahaan media masa baik cetak maupun elektronik. Mereka bebas mengirimkan beritanya ke berbagai media masa. Jika berita atau tulisannya dimuat, maka akan mendapatkan honorarium. Jika tidak dimuat, ia tidak mendapatkan imbalan apa-apa. Perusahaan media pada umumnya mau menerima atau memuat tulisan atau berita wartawan lepas jika berita mereka memang betul-betul bagus dan tidak dimiliki oleh wartawan c. Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis. d. Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan. HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejaheraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam selurh aspek kehidupan nasional. Dalam konteks ketahanan nasional a. Ketahanan Nasional sebagai status kenyataan nyata atau rela b. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi c. Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir atau metode pendekatan. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA Asas-asas Ketahanan Nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut 1 Asas kesejahteraan dan keamanan; 10 Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yan mendasar serta esensial baik sebagai perseorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Realisasi kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan kepada kesejahteraan, tanpa mengabaikan keamanan. Sebaliknya, memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasiona yang dcapai merupakana tolak ukur ketahanan nasional. 2 Asas Komprehensif integral Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, terpadu dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa atau komprehensif dan integral. 3 Asas mawas diri ke dalam dan keluar; Kehidupan nasional merupakan kehidupan bangsa yang salng berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul beragai dampak yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap awas diri ke dalam dan keluar. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang uket dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa ketahanan nasiona mengandung sikap isosiasi atau nasionalisme sempit. Mawas Diri ke luar bertujuan untuk dapat berpartisipasi dan ikut berperan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri serta 11 menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dalam dunia internasional. 4 Asas kekeluargaan; Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong , tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini dakui adanya perbedaan dan perbedaan tersebut harus dkembankan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga tidak berkembang menjadi konflik yang bersifa antagonis yang saling menghancurkan. UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL

contoh asas kesejahteraan dan keamanan